Viral - Identitas mayat Gadis Cantik Tanpa Celana di Palangkaraya.

Gadis cantik Ika Prihatiningsih yang hilang sejak akhir bulan lalu akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.

Identitas gadis cantik tersebut bernama Ika Prihatiningsih (20) warga Jalan Banteng XXIII Kota Palangka Raya Korban diketahui hilang dan dicari orang tuanya sejak 29 Agustus 2019 lalu.

Berkat kegigihan dan kerja keras tanpa kenal lelah, akhirnya Polres Palangka Raya bersama Ditintelkam Polda Kalteng berhasil mengungkapkan kasus penemuan mayat tanpa identitas di Jalan Sanang Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya pada Sabtu sore.
Identitas mayat Gadis Cantik Tanpa Celana di Palangkaraya
Keterangan dari keluarga korban yang datang melihat dan memastikan bahwa jenazah yang ditemukan di parit atau semak-semak akhirnya membuka titik terang bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut.

Korban selama ini tinggal di Jalan Banteng XXIII No.37B Kota Palangkaraya merupakan tempat tinggal pamannya sendiri.

Korban adalah warga Pulangpisau yang selama di Palangkaraya ikut pelaku yang tak lain adalah pamannya sendiri.

Informasi terhimpun menyebutkan, pelaku ditangkap polisi setelah, polisi mendapatkan banyak informasi dari pihak keluarga korban yang mengarah pada sosok Suwito Widadno (55) yang tak lain adalah paman korban sendiri yang selama ini bekerja sebagai buruh bangunan tinggal di Jalan Banteng XXIII nomor 37B Kota Palangkaraya.

Pelaku pembunuh Ika Prihatiningsih (20) yang tinggal di Jalan Banteng XXIII No.37B Kota Palangkaraya bernama Suwito Widadno (55) yang tak lain adalah paman korban sendiri.

Kapolres Palangkaraya, AKBP Timbul RK Siregar, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penemuan mayat di Jalan Sanang Kota Palangkaraya pada tanggal 21 September 2019 , yang merupakan kasus pembunuhan atau Penganiayaan dengan Pemberatan (Anirat).

Pelaku ditangkap, oleh Subnit Resmob Polresta Palangka raya bersama dengan Direktorat Intelkam Polda Kalteng, yang telah bekerja keras mengungkap kasus tersebut sejak awal penemuan mayat, Sabtu hingga menangkap pelaku, Minggu tanggal 22 September 2019 malam.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUH Pidana," ujar Kapolres Palangkaraya.

Polres Palangkaraya, Kalimantan Tengah menggelar konferensi pers, terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh paman terhadap keponakannya sendiri yang mayatnya di temukan di parit sekitar jalan Sanang Kelurahan Sebaru Kecamatan Sabangau Palangkaraya.

No comments:

Post a Comment