Berita Update - Biadab, Ayah di Karawang Perkosa dan Jual Anak Kandung Hingga Hamil

Seorang ayah berinisial DS di Telukjambe Barat Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tega memperkosa anak kandungnya sendiri berulang kali hingga si anak hamil. Pemerkosaan itu dilakukan dari tahun 2018 hingga Juni 2019.


Bukan hanya itu, lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai peminta-minta itu tega menjual anaknya ke sopir truk dengan harga Rp 300 sampai Rp 500 ribu sekali main.

Korban, Korban hanya tinggal berdua dengan ayahnya lantaran orangtuanya bercerai. DS memperkosa B hampir setiap hari Minggu.

Awal pelaku melakukan perbuatan bejat itu ketika memaksa Koban membuka baju. Bahkan pelaku juga membuka seluruh pakaian dalam B hingga bugil. Kemudian, B dipaksa melayani nafsu bejat tersangka. B masih berusia 16 tahun ketika pertama kali diperkosa.

“Korban kerap kali disetubuhi di sebuah pos kosong yang tidak jauh dari rumah DS,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, Kamis lalu.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, pelaku telah tiga kali menjajakan anaknya kepada pria hidung belang. Setiap transaksi seksual dilakukan, pelaku mematok harga dari Rp 300-500 ribu.

“Tersangka menawarkan B untuk dicabuli dan disetubuhi ke beberapa temannya yang berprofesi sebagai sopir truk, korban ketakutan karena diancam pelaku,” ungkap Bimantoro Kurniawan.

Perbuatan bejat DS terbongkar ketika Korban bersama DS ke tempat praktik bidan di daerah tempat tinggal mereka. Korban mengeluh mual-mual dan perutnya sakit.

Saat bidan memegang perut Korban, ternyata perutnya sudah mengeras. Setelah diuji menggunakan testpack, ternyata korban positif hamil. Dari situ, korban mengaku ke bidan kalau ia selama ini telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.

“Dari situ korban mengaku telah berulang kali disetubuhi ayahnya,” kata Bimantoro.

Mendengar pengakuan itu, sebagai ibu pun kaget dan tak percaya. Istri DS makin syok ketika anaknya mengaku dijual kepada pria hidung belang oleh ayah kandungnya. Istri DS pun lalu melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.

Tersangka akhirnya diamankan polisi bersama barang bukti berupa satu lembar celana jeans warna hitam, kaos lengan panjang warna coklat, bra warna biru, dan satu buah celana dalam warna oranye.

Saat ini DS telah mendekam di balik sel tahanan Polres Karawang. DS terancam hukuman penjara 15 tahun. Setelah ditangkap polisi, DS baru mengaku khilaf dan menyesal telah menyetubuhi anaknya sendiri.

“Saya khilaf dan menyesal,” kata DS sambil tertunduk.

No comments:

Post a Comment