Seorang kakek berinisial ML (58) harus berurusan dengan polisi, lantaran tega memperkosa cucunya sendiri, MFS (20).
ML warga Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur tersebut diringkus polisi pada Senin (28/10/2019). Saat ini kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun, peristiwa perkosaan itu terjadi pertama kali sekitar bulan juli . Saat itu korban masih berusia 14 tahun. Namun ibu kandung korban baru melaporkan ke polisi. Itu setelah korban bercerita bahwa dirinya telah diperkosa ML.
Kejadian perkosaan itu berawal saat malam hari, saat korban tidur di dalam kamar. Korban terbangun karena ada yang membuka roknya. Setelah dilihat, ternyata adalah pelaku. Lantas korban bertanya kepada pelaku ada keperluan apa. ML lalu menjawab hanya ingin memijati kaki.
Korban saat itu tidak curiga dan tidur kembali. Setelah tertidur, korban kemudian terbangun karena merasakan keanehan. Korban merasa ada yang menyetubuhinya tapi tidak tau siapa yg melakukannya. Namun korban diam dan tidak cerita kepada siapapun. Beberapa hari berikutnya perkosaan itu diulangi lagi.
“Pelaku meminta korban untuk diam. Pelaku mengancam korban jika bercerita kepada orang lain, maka korban tak akan diantar ke sekolah. Sehingga aksi ini diulang berkali-kali. Bahkan korban lupa sudah berapa kali disetubuhi,” ujar Kanit PPA Polres Probolinggo, Bripka Isana Reny Antasari.
Masih kata Bripka Isana, aksi pemerkosaan ML, terakhir terjadi sekitar pukul 13.00. Saat itu korban hendak pergi mengaji. Namun pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar. Saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi. Kemudian pelaku menyetubuhi korban. Akibat pemerkosaan itu, korban pun hamil.
“Karena dilakukan berulang-ulang akhirnya korban bercerita kepada ibunya. Hingga kemudian ibunya melaporkan kasus itu ke polisi dan saat itu korban sudah hamil,” katanya.
Sementara itu, ML, saat dimintai keterangan usai penangkapan di Unit PPA Polres Probolinggo, menyangkal perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Dia berdalih bahwa anak yang telah dilahirkan oleh korban, adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya.
“Saya tidak memperkosa. Saya memang pernah berhubungan dengannya namun itu karena permintaan korban sendiri bukan saya perkosa,” ujar ML.
Sejauh ini polisi menduga kuat, bahwa ML-lah yang memperkosa korban. Ini berdasarkan dari keterangan saksi yang sudah diperiksa. Keyakinan itu bertambah, saat pelaku menghilang sewaktu mengetahui korban hamil.
“Saat mengetahui korban hamil, pelaku menghilang. Menurut informasi, ML merantau ke Kalimantan dan bekerja sebagai kuli bangunan. Setelah itu dia dijadikan daftar pencarian orang. Baru beberapa waktu lalu petugas mendapat informasi jika pelaku pulang. Tepat Senin, kami menangkap pelaku dirumahnya,” pungkasnya.
Diketahui jika antara pelaku dan korban, sejatinya memiliki hubungan kakek dan cucu tiri. Ibu kandung korban merupakan anak tiri ML, hasil pernikahan istrinya dengan pria lain sebelum dijadikan istri oleh pelaku. Saat ini korban (MFS) telah melahirkan seorang anak perempuan berusia 4 tahun.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 76 D jo pasal 81 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment