Berita Update - Sering Nonton Film Panas, Ayah Di Blitar Tega Gauli Anak Kandungnya

Aparat Polsek Ponggok, Blitar, Jawa Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial Pr (41) pada Senin (2/12/2019) malam di rumahnya. Pr merupakan buruan polisi sebagai pengedar pil koplo jenis double l. Dari kamar Pr, Polsek Ponggok menyita 300 butir Pil Double L.


Namun dari penggerebekan itu, terungkap bahwa Pr mencabuli anak kandungnya, setelah keluarganya mengadu ke polisi.

Kini atas perbuatannya yang dilakukannya sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, sebelum menyetubuhi anaknya, Pr terlebih dulu mengajak anaknya menonton video Panas.

Selain itu, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota juga terus mendalami apakah tersangka selalu mengkonsumsi narkoba sebelum menyetubuhi buah hatinya tersebut atau tidak.

“Kami masih dalami dan ini bagian dari materi pemeriksaan. Apakah pencabulan memang atas pengaruh obat-obatan. Selama ini modus operandinya adalah mempertontonkan video panas,” ucap Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard Sinambela, Rabu (4/12/2019).

Lanjut Leonard mengatakan, tersangka cukup temperamental. Tersangka mengancam korban jika korban tidak menuruti nafsunya. Bahkan tersangka tak segan menganiayanya buah hatinya jika menolak melayani.

Aksi Pr pun berjalan mulus, lantaran istrinya atau ibu korban sudah tidak tinggal serumah. Pr dan istrinya sudah pisah ranjang selama lima tahun lebih.

“Tersangka ini memaksa anaknya sendiri. Tentunya ini menjadi hal yang memberatkan dalam proses penyidikannya nanti,” jelas Leonard.

Leonard menambahkan, posisi korban saat ini sedang dilindungi petugas. Penyidik juga telah memvisum korban untuk memastikan kondisinya. Menurutnya, kasus pencabulan terhadap anak kandung ini terjadi setelah korban merasa aman bercerita ketika mendengar ayahnya sudah diringkus polisi.

“Korban masih kita amankan dalam artian kita lindungi karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Tentunya kami juga telah melakukan visum at repertum (VER). Korban tinggal di rumah neneknya dan memang tersangka sempat keluar daerah dan kembali lagi ke Blitar,” tambahnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.

“Karena pencabulan ini dilakukan oleh ayahnya, maka pemberatan sepertiganya. Untuk pil double L yang juga kami amankan dari tersangka, ada UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang juga akan diterapkan pada tersangka,” tutup Leonard.

No comments:

Post a Comment