Simak beberapa berita Jatim hari ini yang populer edisi Rabu, 15 Januari 2020
Satu diantaranya adalah update terbaru kasus investasi MeMiles yang ternyata menyeret istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela
Lalu, kabar tentang Pria di Sidoarjo Lakukan Fantasi Bercinta di Pinggir Jalan hari ini yang populer
Berikut rangkuman sejumlah berita Surabaya hari ini yang populer edisi Rabu, 15 Januari 2020
1. Mulan Jameela terseret kasus investasi MeMiles
Nama Mulan Jameela atau istri Ahmad Dhani terseret kasus investasi bodong aplikasi Memiles PT Kam and Kam.
Keterkaitan Mulan Jameela dengan kasus itu terungkap melalui pernyataan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (14/1/2020).
Dalam pernyataan terbaru, Trunoyudo mengatakan nama 13 artis yang diduga terlibat dalam investasi bodong itu. Di antaranya AP, SB, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, C, D, L, dan M.
Kabarnya, MJ ini merupakan seorang penyanyi wanita yang juga tercatat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).
Sedangkan, D, L, dan M merupakan satu kelompok musik atau band.
"Itu berdasarkan keterangan sebelumnya (publik figur yang terlah diperiksa yakni ED, red)," katanya pada awak media di Mapolda Jatim, Selasa (14/1/2020).
Trunoyudo menambahkan saat ini polisi sudah menjadwalkan pemeriksaan, empat artis yakni Eka Deli Mardiyana, Marsello Tahitoe alias Ello, Adjie Notonegoro, dan Judika.
Saat ini polisi juga belum mengetahui pasti peran mereka, sebelum proses pemeriksaan terhadap 13 orang artis itu bergulir.
Namun sesuai keterangan awal saksi yang sudah diperiksa kemarin, mereka semata-mata hanya sebagai artis penghibur setiap acara yang digelar oleh perusahaan tersebut.
"Sejauh ini kan keterangan yang kami dapat itu," jelasnya.
Seandainya mereka bakal dijadwalkan proses pemeriksaanya dalam bulan ini, ungkap Trunoyudo, mereka akan diperiksa sebagai saksi.
"Ya ada beberapa artis yang sifatnya nasional. kami akan panggil semua sesuai dengan mekanisme pemanggilan saksi," katanya.
Sekadar diketahui, awal tahun ini Polda Jatim perusahaan investasi bodong yang berlokasi di Jakarta Pusat dan sudah berjalan selama delapan bulan.
Perusahaan ini diketahui sudah menghimpun sekitar 264.000 orang sebagai member dari berbagai kota di Indonesia.
"Ini semua tidak ada izinnya, yang jelas itu," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, modus operansi investasi ilegal yang diterapkan perusahaan pada para membernya, yakni perusahaan mengajak masyarakat mendaftarkan diri menjadi member melalui aplikasi MeMiles dengan membayar sejumlah uang.
Paling murah Rp 50 Ribu hingga Rp 200 Juta, sebagai nilai tukar Top Up untuk investasi sebuah barang di dalam aplikasi.
Barangnya beragam, mulai dari benda tak bergerak seperti ponsel, kulkas, telivisi, rumah hingga benda bergerak seperti mobil dan motor.
"Sudah 120 mobil yang sekarang sudah di tangan para customer dan ini akan kami tarik," jelasnya.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat mengumumkan dua tersangka baru kasus Investasi Ilegal MeMiles di Aula Patuh Semeru, Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020)
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat mengumumkan dua tersangka baru kasus Investasi Ilegal MeMiles di Aula Patuh Semeru, Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020) (Dokumen Humas Polda Jatim)
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangkan yaksi Direktur Perusahaan berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.
Keduanya diamankan kepolisian saat hendak menggelar sebuah simposium di sebuah hotel dikawasan Waru Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.
Selain itu adapula dua tersangka berinisial ML dan PH.
"Total sudah ada 4 orang yang kami tahan dalam kasus ini," ujar dia, Jumat, (10/1/2020).
Untuk tersangka ML berperan sebagai motivator dalam investasi ilegal ini, sedangkan untuk tersangka PH berperan sebagai kepala tim IT (informasi dan teknologi) aplikasi Memiles.
Sementara, KTM dan FS merupakan owner dari investasi tersebut.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan 18 mobil, dua sepeda motor, belasan ponsel dan laptop, dikemasi dalam kabin pesawat kargo, untuk diberangkatkan ke Surabaya.
Lalu, uang senilai Rp 120 miliar yang masih nandon di dalam nomor rekening perusahaan juga sudah diblokir, lalu uang Rp 50 Miliar
"Total (barang bukti uang) yang ada disini menjadi Rp122.318.825.672 miliar yang dapat kita ambil sementara ini," ungkapnya.
2. Daftar Jalan di Surabaya Akan Berganti Nama
Rencana pemberian nama dan perubahan nama jalan di Surabaya terus dibahas Pansus di DPRD Surabaya.
Pansus ini bertugas untuk membahas rencana Pemkot Surabaya untuk memberi nama serta mengubah sejumlah nama jalan di Surabaya.
Anggota Pansus, Ibnu Shobir mengatakan, pihaknya hingga saat ini telah melakukan beberapa kali rapat.
"Ini rapat kelima," katanya, saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/1/2020).
Pansus ini telah banyak mengundang berbagai pihak, baik dari Pemkot Surabaya maupun dari budayawan.
Yang terbaru Pansus juga mengundang Dinas PU Bina Marga untuk membahas progres JLLB yang nantinya akan diberi nama Jalan Bung Tomo.
Sedangkan untuk Jalan Bung Tomo di Ngagel, sementara ini direncanakan akan berganti nama menjadi Jalan Kencana.
Rencananya, Pansus ini akan bertugas hingga akhir Februari ini.
"Makanya kami maraton. Kami menyetujui itu jika kami lihat tidak ada yang dirugikan, kemudian akan berdampak produktif pada penguatan Surabaya sebagai Kota Pahlawan," terangnya.
Berikut Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya yang Akan Berganti Nama:
1. Jalan Lingkar Luar Barat sekitar 6.368 meter akan diberi nama Jalan Dr. Mohammad Hatta, tepatnya dari pertigaan Jalan Menganti hingga Sememi.
2. Sekitar 3.960 meter tepatnya dari Jalan Sememi hingga Tol Surabaya Gresik akan diberi nama Jalan Bung Tomo.
3. Jalan Bung Tomo di Ngagel akan berganti nama menjadi Jalan Kencana. 4. Jalan Singapore di kawasan Benowo akan berganti nama menjadi Jalan Abdul Wahab Hasbullah.
5. Sebagian Jalan Menganti kurang lebih 4.021 meter, dimulai dari pertigaan Jalan Mastrip hingga pertigaan Jalan Babatan PTC akan berganti nama menjadi Jalan Komjen Pol. M. Jasin.
6. Jalan Sukomanunggal Jaya dimulai dari perempatan Kupang hingga pertigaan Jalan Tanjungsari Indah akan berubah menjadi Jalan Pangeran Antasari.
7. Jalan Raya Satelit Selatan, Jalan Darmo Harapan I, Jalan Darmo Harapan Ill (sebagian) bakal berganti nama menjadi Jalan Hasanuddin.
8. Jalan Bintang Diponggo (Jalan Dukuh Kupang Selatan) direncanakan akan berganti menjadi Jalan Slamet Riyadi.
Pansus Jalan
Pansus Pemberian dan Perubahan Nama Jalan DPRD Surabaya mendesak Pemkot untuk terus melakukan sosialisasi kepada warga.
Hal itu menjadi penting, terutama kepada warga yang terdampak.
"Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui apalagi tidak peduli," kata Ketua Pansus, Khusnul Khotimah, Senin (13/1/2020).
Khusnul mengatakan, bila sosialisasi terus dilakukan, nantinya akan berguna untuk memberikan pemahaman bahwa rencana pemberian nama dan perubahan nama jalan tersebut terealisasi.
Terutama, menyangkut perubahan identitas kependudukan.
"Sehingga apabila ada perubahan di kemudian hari mereka juga tahu apa yang harus dilakukan," tambahnya.
Untuk itu, lanjut Khusnul, pihaknya juga mendorong Pemkot untuk menyiapkan data-data berdasarkan peta wilayah, daerah mana saja yang berdampak pada perubahan administrasi masyarakat.
Khusnul juga meminta, bila rencana tersebut terealisasi agar warga yang terdampak mendapat prioritas dalam mengurus perubahan data administrasi kependudukan.
Sementara untuk data administrasi tanah, Pansus mendapat informasi dari BPN bahwa nanti perubahan nama jalan itu tidak berpengaruh terhadap data pertanahan di lokasi.
"Selama persilnya tidak berubah itu tidak ada masalah," terang Khusnul yang juga ketua Komisi D ini.
Hingga saat ini Pansus masih terus melakukan pembahasan terkait rencana pemberian dan perubahan nama beberapa jalan di Surabaya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya No 7 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, rencana itu memang harus mendapat persetujuan DPRD.
Nama jalan yang direncanakan akan diganti adalah Jalan Bung Tomo di Ngagel akan berganti nama menjadi Jalan Kencana.
Sedangkan Jalan Bung Tomo akan dipakai untuk nama jalan di JLLB nantinya.
3. Pria di Sidoarjo Lakukan Fantasi Bercinta di Pinggir Jalan
Kebiasaan berperilaku buruk membuat AYY harus berurusan dengan polisi.
Pria 35 tahun asal Candi, Sidoarjo itu harus meringkuk di dalam penjara akibat perbuatan joroknya. Bapak dua anak ini berulang kali melakukan fantasi bercinta di atas motornya di pinggir jalan.
Kepada polisi dia beralasan melakukan hal itu karena terobsesi bercinta dengan seorang siswa atau mahasiswi di lokasi sekitar.
Meski kepalanya ditutup helm, kemaluannya sengaja dilibatkan di muka umum sambil dieksploitasi.
Aksi itu selalu dilakukan di sekitaran Jalan Siwalan Panji, Sidoarjo saat jam - jam pulang sekolah.
Di kawasan itu sejumlah siswa SMK dan SMA yang biasa jam pulangnya hampir bersamaan.
"Iya, sudah berulang kali," jawab pria yang sehari-hari bekerja di sebuah koperasi simpan pinjam tersebut di sela pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Selasa (14/1/2020).
Kepada polisi, dia mengaku terobsesi untuk berhubungan badan dengan gadis berseragam SMA atau mahasiswa.
Obsesi tersebut timbul lantaran dia sering melihat film porno.
Menuruti obsesinya, pelaku memilih cara yang aneh. Berhenti di pinggir jalan, tetap duduk di atas motor dengan mengenakan jaket dan helm, kemudian berfantasi cinta sambil mengamati para pelajar yang lalu lalang pulang sekolah.
Terakhir, dia melakoni aksinya itu pada Jumat (12/1/2020) lalu.
Namun, apesnya aksi penggemar film porno itu direkam warga hingga videonya sempat viral di media sosial.
"Dari situ petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui memang pelaku sudah berulang kali melakukan hal tidak senonoh di tempat itu," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Selama November 2019 hingga Januari, terhitung lima atau enam kali dia melakukan hal tersebut.
Sebelumnya, sekira dua tahun lalu, pria ini juga kerap melakukan hal yang sama di kawasan tersebut.
Hanya ketika itu dua bulan atau sebulan sekali.
Polisi menemukan pria berperilaku nyeleneh ini awalnya mendeteksi pelaku berdasar motor dan pakaiannya.
Setetelah diketahui identitasnya, petugas kemudian mengamankan pelaku saat berada di kawasan Candi, Sidoarjo.
Sepeda motor, jaket, helm, dan celana yang dia pakai pada aksi terakhirnya disita petugas sebagai barang bukti.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 10 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun," ujar kapolres.
Tersangka juga sudah mengakui semua perbuatannya. Yakni tindak pidana mempertontonkan diri di muka umum menggambarkan pornoaksi dan eksploitasi seksual.
Apakah pria ini punya kelainan kejiwaan atau orientasi seks yang menyimpang, polisi masih lakukan penyelidikan.
"Kami juga akan memeriksakan yang bersangkutan ke psikolog, termasuk tentang kesehatannya," pungkas Kapolres Zain.
No comments:
Post a Comment