Setega-teganya introgasi kepolisian kepada tindak pidana tidak se-arogan ini. Siapa dalang di balik kekerasan yang di lakukan kaporli (tim keamanan demo).
Tindakan kepolisian dalam menangani demonstrasi mahasiswa di kawasan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa kemarin, mendapat sorotan dari kalangan pegiat hak asasi manusia.
"Hentikan cara-cara lama yang arogan dan kekerasan terhadap mahasiswa. Itu hanya mengundang kemarahan mahasiswa dan masyarakat. Bebaskan segera yang ditangkap, jangan halangi akses bantuan hukum kepada mereka. Polisi yang terbukti melakukan kekerasan harus dihukum," ujar Koordinator KontraS, Yati Andriyani, dalam keterangan tertulisnya kepada BBC Indonesia, pagi tadi.
KontraS selanjutnya, akan membuka Posko Pengaduan bersama dengan jaringan masyarakat sipil lainnya guna memfasilitasi korban kekerasan.
Dalam unjuk rasa menentang pengesahan sejumlah rancangan undang-undang, termasuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seorang mahasiswa dilaporkan mengalami luka parah.
Petugas kepolisian membekuk mahasiswa saat berunjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa kemarin.
Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) mengonfirmasi salah satu mahasiswanya menjadi korban saat berdemo di kawasan gedung DPR/MPR.
"Bahwa saat ini Faisal Amir sedang dalam kondisi stabil setelah mendapatkan penanganan medis secara maksimal di RS Pelni," kata Rektor UAI dalam keterangan pers, Rabu tadi siang.
Mahasiswa angkatan 2016 itu diketahui ditemukan terkapar di kawasan DPR dengan luka kepala yang cukup serius.
"Sampai Rabu tadi pagi, AJI Jakarta telah menerima laporan dari empat jurnalis yang mengalami intimidasi, kekerasan dan penghalang-halangan kerja peliputan yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers," kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani dalam keterangan tertulisnya kepada BBC News Indonesia.
Dari hasil konfirmasi dan klarifikasi, korban kekerasan juga menimpa jurnalis Kompas TV, Nibras Nada Nailufar, yang diduga mengalami intimidasi saat merekam perilaku polisi yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga di kawasan Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Selasa malam kemarin.
"Dalam peristiwa ini, polisi melarang korban merekam gambar dan memaksanya menghapus rekaman video kekerasan. Nibras bahkan nyaris dipukul oleh seorang polisi," lanjut Asnil.
Kekerasan juga terjadi terhadap jurnalis IDN Times, Vanny El Rahman. Berdasarkan laporan AJI Jakarta, Vanny dipukul dan diminta menghapus foto dan video rekamannya mengenai kekerasan yang dilakukan polisi terhadap demonstran di sekitar flyover Slipi, Jakarta.
Kemudian, aparat kepolisian juga diduga memukul dan menendang jurnalis Katadata, Tri Kurnia Yunianto. Padahal saat itu Kurnia telah menunjukkan identitas pers, tulis laporan AJI Jakarta.
Di lokasi lainnya, terjadi pengrusakan terhadap mobil yang digunakan jurnalis Metro TV, Febrian Ahmad oleh massa yang tidak diketahui.
Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani mengingatkan kembali bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang Undang Pers. Setiap orang yang menghambat kerja junalis bisa terancam pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Semua pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus diproses hukum untuk diadili hingga ke pengadilan," kata Asnil.
Para mahasiswa yang terluka di sekitar gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Selasa kemarin, kini dirawat oleh rekan-rekan mereka.
Sumber: Kompas.com | bbc.com | tribun.com
#berita
#berita
No comments:
Post a Comment