Menanggapi rangkaian kejadian dalam demonstrasi tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, memaparkan ada pola aksi unjuk rasa yang terjadi di Indonesia.
"Demo damai itu dari jam 10 sampai dengan 18 WIB. Bila betul-betul disampaikan dengan baik dapat dipastikan tidak ada ekses baik korban dan kerugian-kerugian materil yang diakibatkan," kata Dedi dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Jika aksi unjuk rasa berlangsung sampai lebih dari pukul 18.00 WIB, "dapat dipastikan bukan demonstrasi tapi sudah menjelma / menjadi rusuh".
"Dan dapat dipastikan akan timbul korban baik dari masyarakat dan aparat serta terjadi tindakan-tindakan anarkis secara sistematis," katanya.
Setelah peristiwa ini terjadi, kata Dedi, akan tersebar luas konten-konten berita bohong. "Ini saya amati berbasis data-data yang saya miliki selama di Humas," jelas Dedi.
Sejauh ini kepolisian telah menangkap 94 orang dalam demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR pada Selasa lalu.
"Kita sudah amankan beberapa orang sebanyak 94 orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.
Dari 94 orang yang di tangkap, diungkapkan Gatot, salah satunya kedapatan membawa bom molotov yang diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
"Salah satu yang sudah kita tangkap bawa molotov adalah seorang pelajar yang sudah kita amankan di Polres Jakbar," tuturnya.
Di Sumatera Selatan, para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Sumsel Melawan menyelamatkan diri saat terlibat bentrok dengan aparat keamanan saat melakukan aksi di luar gedung DPRD Sumatera Selatan, Palembang, Selasa lalu. Aksi untuk menolak pengesahan RUU KUHP dan menolak UU KPK tersebut berakhir ricuh.
Aturan waktu dan penanganan aksi demonstrasi?
Penanganan aksi diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 7/2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) telah diatur pelaksanaan waktu dan tempat mengenai unjuk rasa. Di tempat terbuka aksi unjuk rasa yang dibolehkan antara pukul 06.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
Sementara di tempat tertutup antara pukul 06.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.
Namun, ketika aksi tak mengikuti waktu tersebut, berdasarkan aturan ini, aparat kepolisian dapat menghentikannya dengan sejumlah tahapan dengan cara persuasif, dan 'upaya paksa' sebagai jalan terakhir.
Upaya paksa ini kemudian diatur dalam Pasal 28 di mana polisi harus menghindari aksi kekerasan.
Pasal 28: Dalam melakukan tindakan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, antara lain:
- Tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan tindakan kekerasan, dan menghujat;
- Keluar dari ikatan satuan atau formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan;
- Tidak patuh dan taat kepada perintah penanggungjawab pengamanan di lapangan sesuai tingkatannya;
- Tindakan aparat yang melampaui kewenangannya;
- Tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM;
- Melakukan perbuatan lain yang melanggar ketentuan peraturan perundangundangan.
No comments:
Post a Comment