VIRAL - Dengan modal rekaman bagian dada Siswi SMA di Prabumulih jadi Korban keganasan Pacar

Dilansir oleh Tribun news dengan judul : Beredar viral di app WhastApp (WA), video panas siswi SMA di Prabumulih, Korban telanjur mau disetubuhi....
VIRAL - Dengan modal rekaman bagian dada Siswi SMA di Prabumulih jadi Korban keganasan Pacar
Beredarnnya video panas pelajar di SMA Negeri Prabumulih, diduga dimulai dengan adanya video call, di lansir SURYA.CO.ID.
Video ini mendadak membuat heboh warga Prabumulih.
"Jadi berdasarkan laporan kita terima ada pelajar perempuan berpacaran dengan pria yang telah dewasa, mereka berkenalan di facebook lalu pacaran," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman kepada Tribunsumsel.com saat diwawancarai via telpon, Selasa kemarin.
Kasat reskrim mengatakan, setelah pacaran kemudian keduanya melakukan video call..
"Kemudian itu direkam terlapor inisial F, kemudian bermodal itu terlapor memaksa S agar memenuhi keinginan untuk melakukan persetubuhan," jelasnya.
Sebelum video ini beredar luas, ada laporan masuk ke polisi dari seorang pelajar mengaku disetubuhi pacarnya.
Abdul Rahman menuturkan, terlapor meminta pacarnya menuruti keinginan bersetubuh jika tidak maka video yang kelihatan aurat tersebut akan disebarluaskan.
"Jadi terlapor ini memaksa dan mengancam korban agar menuruti keinginannya, korban yang takut kemudian menuruti kemauan terlapor," bebernya.
Laporan korban sebatas itu dan polisi akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran laporan. Polisi juga akan memintai keterangan korban dan akan dilakukan visum.
"Kita akan mintai keterangan dulu, mengenai video yang katanya beredar kita sampai saat ini belum mengetahui," katanya.
"Kami masih akan melakukan lidik untuk mengetahui kebenaran informasi itu, jadi sang ibu korban melaporkan anaknya masih dibawah umur disetubuhi."
"Jika memang benar maka pelaku akan dikenakan pasal anak dibawah umur ancamannya berat 15 tahun penjara, ini masih kami lidik," bebernya.
Ia pun berharap warga yang memiliki video agar tidak menyebarkan karena bisa dijerat UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment