Sementara itu Polsek Wara Kota Palopo, mengamankan wanita berinisial RS (24) dan lelaki IM (23), di Jl Tenri Adjeng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Kamis lalu.
RS kepergok selingkuh dengan IM warga Pompengan, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu saat suaminya sedang tidak di rumah.
RS masih memiliki seorang suami yang bekerja di Wotu, Kabupaten Luwu Timur, sebagai buruh rumput laut.
IM juga memiliki istri dan satu orang anak.
Kepada polisi keduanya mengaku menjalin cinta sejak 5 bulan, dan telah berhubungan intim sebanyak 5 kali. Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar mengatakan, karena keduanya masih memiliki suami dan istri yang sah.
Mereka terjerat pasal 284 tentang perzinahan dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara.
"Mereka terjerat pasal perzinahan, hukuman maksimal 9 bulan penjara," katanya.
Ipda Andi Akbar, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
RS masih memiliki seorang suami yang bekerja di Wotu, Kabupaten Luwu Timur, sebagai buruh rumput laut.
IM juga memiliki istri dan satu orang anak.
Kepada polisi keduanya mengaku menjalin cinta sejak 5 bulan, dan telah berhubungan intim sebanyak 5 kali.
Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar mengatakan, karena keduanya masih memiliki suami dan istri yang sah.
Mereka terjerat pasal 284 tentang perzinahan dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara.
"Mereka terjerat pasal perzinahan, hukuman maksimal 9 bulan penjara," katanya.
Ipda Andi Akbar, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Kedua pasangan gelap ini, lalu digelandang ke Polsek Wara untuk menjalani pemeriksaan.
No comments:
Post a Comment