Pasangan tersebut adalah dr AD dan MY. AD merupakan dokter spesialis Ortopedi di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Sedangkan MY menjadi bidan yang berdinas di rumah sakit yang sama. MY juga istri dari Brigadir KN, anggota Polsek Puri.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julian Kamdo Waroka membenarkan adanya penggerebekan. Penggerebekan dilakukan oleh Brigadir KN di sebuah rumah kontrakan Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sekitar pukul 08.00 WIB.
"Berdasarkan fakta yang dikantongi sang suami (Brigadir KN) dari istrinya (MY) yang melenceng. Dibuntuti, lalu didampingi perangkat desa setempat melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan," kata Waroka kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa siang.
Saat digerebek suaminya bersama warga, lanjut Waroka, MY sedang berduaan dengan dr AD di dalam kamar kontrakan tersebut. Pasangan terlarang itu lantas diserahkan ke Mapolres Mojokerto Kota untuk diproses hukum.
Saat ini dr AD dan MY menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Polisi juga mengantarkan MY ke rumah sakit untuk menjalani visum.
"Kami visumkan untuk memastikan apa benar mereka melakukan hubungan suami istri atau tidak," terang Waroka.
Kasus perselingkuhan ini, tambah Waroka, masih pada tahap penyelidikan. Proses penyelidikan untuk mengungkap adanya unsur pidana perzinaan atau tidak antara dr AD dengan bidan MY.
"Kalau terbukti ada unsur pidana kami naikkan ke penyidikan," tandasnya.
No comments:
Post a Comment