Ternyata ancaman yang disampaikan AP benar-benar terjadi. Rekaman adegan tak senonoh yang menampilkan bagian bagian sensitif tubuh T tersebar luas melalui medsos.
Entah apa yang merasuki pikiran T (32) yang berstatus istri seseorang, namun sukarela melakukan adegan tak senonoh saat melakukan video call dengan AP (23), pria yang baru dikenalnya melalui akun media sosial Facebook.
Akibat perbuatannya, T yang merupakan Warga kecamatan Kalibawang kabupaten Kulonprogo, harus menanggung malu lantaran rekaman video call tersebut tersebar luas dalam beberapa media sosial.
Bahkan tak hanya itu, AP juga sempat mengancam akan menyebarluaskan video tersebut jika tak membayarkan uang sebanyak Rp 5 juta. Pun hal yang tak diinginkan T terjadi, rekaman video call tersebut menyebar di media sosial. Lantaran kejadian tersebut, T kemudian melaporkan kasus yang dideritanya ke Markas Polsek Kalibawang.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo AKP Sujarwo mengungkapkan tersebarnya rekaman video call tersebut bermula saat T menerima pesan yang masuk dalam kotak surat di akun Facebook miliknya pada Jumat (4/10/2019) lalu. Saat itu, AP menyapa T dan mengaku ingin berkenalan.
"Merasa penasaran, T lantas melihat profil akun facebook milik AP. Akun tersebut bernama Juanda," kata Sujarwo pada Rabu (30/10/2019).
T yang penasaran pun melihat profil akun facebook bernama Juanda tersebut. Dalam akun tersebut, AP menampilkan dirinya mengenakan seragam polisi. Setelah melakukan komunikasi melalui aplikasi pesan Facebook, keduanya bertukar nomor ponsel pribadi masing-masing.
Pun komunikasi antarkeduanya terus berlangsung dan semakin intens. Dalam percakapan keduanya, AP mengaku bernama Danurama dan berprofesi sebagai polisi perpangkat brigadir
Hingga akhirnya, percakapan keduanya berlanjut dengan video call. Lama-kelamaan, AP yang berasal dari Desa Trisnomaju, Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Lampung meminta T untuk menanggalkan pakaian yang dikenakannya saat melakukan video call.
"Karena percaya jika AP adalah polisi, T bersedia membuka pakaiannya ketika sedang video call tersebut," katanya.
Namun, tanpa disadari T, AP merekam video call yang memperlihatkan adegan tak senonoh. Beberapa saat setelah melakukan video call tersebut, AP memeras T untuk mentransfer uang sebanyak Rp 5 juta, jika ingin rekaman video telanjangnya tidak ingin tersebar luas.
Lantaran merasa sudah bersuami, T menolak mentah-mentah permintaan AP. Setelah permintaan tersebut ditolak komunikasi keduanya pun terputus. Saat itulah, T mengaku was-was dengan ancaman yang dilancarkan AP.
Ternyata ancaman yang disampaikan AP benar-benar terjadi. Rekaman adegan tak senonoh yang menampilkan bagian bagian sensitif tubuh T tersebar luas melalui medsos.
"Polisi lantas melakukan penyelidikan. Diketahui jika AP berdomisili di Lampung,"ungkapnya.
Kanitreskrim Polsek Kalibawang Iptu Hadi Purwanto menambahkan, pihaknya pun mengetahui pelaku berdomisili di Lampung dan kemudian berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat.
Kekinian, Hadi mengatakan AP ternyata tengah menjalani masa tahanan atas kasus pencurian yang melibatkan dirinya.
"Kami belum bisa membawanya ke sini menunggu proses hukum yang bersangkutan selesai," paparnya.
Hadi juga mengemukakan, pelaku sengaja memasang foto profil dirinya berseragam aparat dengan tujuan memudahkan aksinya membujuk kaum hawa untuk menuruti keinginannya. AP mengaku hanya mengambil foto orang lain yang berseragam polisi atau tentara dan mengeditnya dengan cara menggantinya dengan wajah dirinya.
Untuk selanjutnya, AP akan dijerat Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tawarkan Video Call S*x, SF Peras Ratusan Lelaki
SF, lelaki berusia 25 tahun, pelaku pemerasan berkedok penyedia layanan video call s*x, dibekuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kasubag Opinev Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Ajun Komisaris Besar Z Pandra Arsyad mengatakan, SF beroperasi melalui media sosial Facebook dengan banyak membuat akun-akun palsu dengan nama perempuan.
”Pelaku ditangkap di Sidrap, Sulawesi Selatan, di sana rumahnya. Kami menangkap pelaku tanggal 6 Februari,” kata Pandra dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).
Modus SF menipu korban adalah dengan membuat banyak akun palsu bernama perempuan dan menjajakan layanan VCS.
SF menghubungi calon korban via aplikasi obrolan Facebook Messenger atau WhatsApp, sesuai nomor ponsel yang dicantumkan pada profil akun media sosial mereka.
Ia kemudian menawarkan korban pelayanan VCS berbayar. Setelah terjadi kesepakatan dengan para korban, SF kemudian melakukan VCS.
”Tapi VCS itu tidak dilakukan perempuan asli, tapi menggunakan video panas yang didapatnya dari internet. Bila kemudian korban terpedaya dan ikut memperlihatkan aktifitas tidak senonoh secara pribadi, maka SF akan merekam adegan dan menyimpan file tersebut," ucap dia.
Setelah pelalu terpedaya, SF kemudian memaksa dan mengancam korban untuk mengirimkan sejumlah uang.
"Bila permintaan tidak dipenuhi, maka pelaku akan mengedarkan file video tersebut kepada teman-teman korban di media sosial dan kepada keluarganya," ucap Pandra.
Selama melaksanakan aksinya, Pandra menuturkan pelaku tidak sendirian, namun dibantu kedua rekannya yakni AY dan VB.
Keduanya kekinian masuk daftar pencarian orang. AY dan VB berperan menyiapkan rekening tabungan untuk menampung uang hasil pemerasan.
Pandra menambahkan, pelaku telah menawarkan jasa pemerasan berkedok VCS sejak Februari 2019. Sementara korban kekinian berjumlah ratusan.
”Tapi baru dua orang yang berani melaporkan. Total kerugian korban yang melapor mencapai Rp 30 juta per orang. Uang hasil kejahatan itu dipakai pelaku untuk membeli barang mewah seperti Apple Watch dan iPhone,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku SF yang merupakan penangguran dan masih tinggal bersama orangtuanya, dijerat pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 29 jo 30 UU No 44/2008, Pasal 45 ayat 1 dan 4 Jo Pasal 27 ayat 1 dan 4 UU No 19/2016 tentang ITE, dan Pasal 369 KUHP, serta Pasal 3,4,5 UU No 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Teror Video Call M*sum Gegerkan Karanganyar
Ponsel seorang siswa SMAN 1 Karanganyar, Jawa Tengah, berinisial KA, dicuri orang tidak dikenal, Senin (28/10/2019).
Ironis, pelaku menyalahgunakan ponsel KA untuk melakukan panggilan video atau video call cabul melalui aplikasi WhatsApp (WA).
KA menjelaskan, awal mula kejadian ketika Senin pukul 09.30 WIB hendak mengambil hasil pemindaian formulir pendaftaran di depan SMPN 1 Karanganyar.
Formulir pendaftaran itu sebagai syarat untuk mengikuti kompetisi esai di Universitas Airlangga, Jumat depan.
Saat mengambil pemindaian formulir tersebut, KA meninggalkan ponsel pintarnya di dasbor motor matik bagian kanan. Namun ia kemudian mendapati ponselnya telah raib.
"Ibu dan teman-teman saya dihubungi orang yang tidak dikenal. Pelaku meneror dengan panggilan video Whatsapp alat vital pria," ujarnya kepada Solopos.com--jaringan Suara.com saat ditemui di SMAN 1 Karanganyar, Selasa (29/10/2019).
Guru BK SMAN 1 Karanganyar, Satriyo Setyawan, menjelaskan orang pertama yang di-video call oleh pelaku yaitu orang tua KA.
Lalu teman-teman sekolah dan keluarga besar KA juga dipamerkan alat vital melalui video call.
"Ada siswa yang sempat merekam gambar saat video call. Gambar yang ditayangkan dari perut ke bawah," ujarnya.
Satriyo menjelaskan, pelaku menyampaikan pesan kepada orang tua KA apabila ingin ponsel dikembalikan harus mengikuti permainan pelaku.
"KA syok, ya, karena kehilangan ponsel dan disalahgunakan orang tidak dikenal. Teman-teman sekolah menganggap KA sendiri yang melakukan perbuatan tersebut. Tetapi yang paling terpukul orang tuanya," ungkapnya.
Dia menjelaskan, orang tua KA berkoordinasi dengan sekolah dan melaporkan ke Polres Karanganyar. Ia berharap pelaku dapat segera ditangkap supaya tidak terjadi teror serupa.
Sumber: suara.com | kompas.com | jawapos.com | tribunnews.com
No comments:
Post a Comment