Entah apa yang merasuki Wanita Berusia 30 ini hingga merelakan Kisah cinta AN dengan pacar brondongnya berakhir di dalam penjara.
Perempuan berusia 30 tahun itu ditangkap karena dituduh merekam dan menyebarkan video panas yang mereka lakukan di media sosial.
AN perempuan warga Opas Idah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang ditangkap tim gabungan Reskrim Polsek Jebus dan anggota Reskrimum Polda Babel.
Sang pacar, HE (24), rupanya tak terima video panas keduanya tersebar di media sosial.
AN diamankan dari Cafe D'one Pantai Pasir Padi, Keluaran Air Hitam, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang lalu digelandang ke Polsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti dua unit handphone warna hitam.
Kapolsek Jebus AKP M Saleh menyebut penyebaran konten asusila tersebut bermula saat AN merekam menggunakan handphone miliknya 5 Oktober 2019 lalu.
"Tanggal 12 Oktober 2019 sekira pukul 18.30 wib, pelapor mendapat informasi dari temannya yang bernama WH.
Bahwa ada video panas yang mirip dengan pelapor dan pacar pelapor tersebar di media sosial Facebook dengan nama akun HU," ujar Saleh, Kamis kemarin.
Tak terima ulah sang pacar, HE pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jebus.
Anggota Polsek Jebus dan anggota Reskrimum Polda Babel melalukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku AN.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan unit reskrim Polsek Jebus disimpulkan bahwa pelaku dari penyebaran konten asusila tersebut adalah AN yang tak lain pacar HR sendiri," pungkas Saleh.
Kasus-kasus Sebar Video Panas Pacar
Sebelumnya, kasus penyebaran video panas yang dilakukan mantan pacar kembali terulang di Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya kasus serupa yang menyita perhatian publik terjadi di Yogyakarta.
Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri ditangkap polisi karena mengirimkan video panas ke orangtua mantan pacar.
Video persetubuhan beredar antara seorang perempuan berinisial Wt (20) warga Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, dengan seorang pria diduga bernama Daji Rahman (22).
Video itu diunggah di akun Instagram dengan nama sesuai dengan nama korban.
Video itu sendiri tidak sempat viral karena korban keburu melaporkan kasus itu ke Polres Bandung.
Belakangan diketahui, video itu diposting oleh Daji Rahman,mantan pacar Wt.
Daji Rahman kemudian diseret ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Korbannya kakak saya. Kakak saya enggak pernah punyaInstagram. Tahu-tahu ada postingan dan instastory Instagramisinya foto dan video kakak saya sedang berhubungan intim dengan Daji," ujar Mega (20) adik korban saat bersaksi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (21/8/2019).
Ancaman Pelaku
Mega mengetahui Daji karena pernah berpacaran dengan kakaknya.
Mega mengatakan, Wt pernah bercerita ingin memutuskan Daji.
"Kakak saya sempat cerita minta putus sama dia. Tapi dia malah ngancam kakak saya.
Kalau diputusin, akan dipermalukan se-Kecamatan Arjasari. Saya enggak tahu maksudnya apa, tapi setelah putus tiba-tiba ada video itu," ujar Mega.
Persidangan dengan terdakwa Daji Rahman di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Daji diduga telah menyebarkan video panas bersama mantan kekasihnya.
Ia menyebarkan video tersebut karena tak terima hubungan asmara berakhir.
Daji mengunggah foto mantan pacarnya sedang tanpa busana dan mengunggah video panas korban sedang bersetubuh dengannya.
"Tapi hanya wajah kakak saya saja yang terlihat. Tapi bukan kakak saya yang memposting video dan foto itu," ujarnya.
Hanya saja, video itu tidak viral meski diunggah di tiga akun media sosial Instagram.
Saksi Teman Korban
Puput (22) teman korban mengatakan pada Mei 2019, ia di-follow oleh akun Instagram mengatas namakan korban.
Namun, akun itu memprivate semua postingannya.
"Karena akun Instagramnya di-private. Saya, kan, follow IG (instagram) itu, jadi pas IG itu posting foto dan video, saya tahu. Saya screen shoot dan saya tanyakan langsung ke korban," ujar Puput.
Pada persidangan itu, Daji tidak membantah semua keterangan Mega dan Puput.
Daji dijerat Pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1.
Sebelumnya juga terjadi kasus yang serupa terjadi di Yogyakarta
Pelaku penyebar foto dan video panas diringkus jajaranPolda DIY. Pelaku menyebarkan foto dan video mantan pacar melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Polda DIY mengungkapkan laporan diterima pada 9 Juli 2019.
"Pelaku berinisial JAZ, laki-laki berusia 26 tahun asal Kudus, Jawa Tengah," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Senin (19/8/2019).
Berdasarkan penangkapan tersebut, kepolisian pun menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, boks ponsel beserta SIM Card yang digunakan pelaku.
Sementara dari korban, polisi mendapatkan bukti berupa 28 tangkapan layar percakapan, foto, dan video antara dirinya dan pelaku. Korban diketahui berinisial BCH (24), perempuan asal Bengkulu.
"Pelaku kami kenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Yuliyanto.
Pelaku diketahui menyebarkan foto dan video vulgar bersama mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto mengatakan pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.
"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019).
Orangtua Korban Marah
Orangtua korban berinisial BCH (24) pun langsung marah dan melaporkan aksi lelaki tersebut ke Polda DIY.
Korban diketahui berasal Bengkulu dan Pelaku merupakan warga Kudus, Jawa Tengah. Korban dan pelaku merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di DIY.
Setelah dilaporkan pada tanggal 9 Juli, kepolisian langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku.
Menurut Yulianto, ia ditangkap di kawasan UGM.
"Pelaku mengakui bahwa ia melakukan perbuatan tersebut. Video dan foto ia rekam sejak awal berpacaran dengan korban dari 2017 silam," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenal pidana berlapis.
Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008. Sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.
JAZ yang dihadirkan di Markas Kepolisian Daerah IstimewaYogyakarta (Polda DIY) tampak tertunduk, setelah berhasil diamankan polisi.
Dia ditangkap polisi setelah orangtua BCH (24) melaporkan yang bersangkutan karena menyebarkan video mesum ke berbagai aplikasi percakapan.
Tak cuma dikirimkan ke rekan-rekannya, JAZ juga mengirimkanvideo mesum itu ke orangtua korban BCH (24) untuk mengungkapkan kekecewaanya.
Orangtua BCH yang tak terima dengan kelakukan JAZ kemudian melaporkan tindakan pelaku kemudian polisi melakukan pencarian pelaku.
Sejurus kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku yang berasal dari Bengkulu.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.
"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019).
Hasil penyelidikan polisi, JAZ dan korban sudah berpacaran sejak 2017.
Video dan foto tidak senonoh itu adalah rekaman sejak mereka pacaran hingga 2019.
Orangtua korban melaporkan pelaku pada tanggal 9 Juli 2019, kemudian bergerak cepat dengan menangkap pelaku.
Menurut polisi, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu ia ditangkap di seputaran Kampus Universitas Gajah Mada (UGM)Yogyakarta.
Sumber: kompas.com | suara.com | tribunnews.com | detik.com
No comments:
Post a Comment