Marah Diputus, Video tak senonoh Mantan Pacar Pun di sebar. Begini Reaksi Vina Garut.

Seorang pria berinisial J (26) warga Lumajang, Jawa Timur ditangkap polisi karena menyebarkan video mantan kekasihnya DD (28) dalam kondisi tidak mengenakan busana. Video itu disebarkan karena J merasa sakit hati diputus oleh DD.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Y Tony Surya Saputra menuturkan, awalnya pelaku J dengan korban DD sama-sama berjualan Martabak.

 "Jualannya itu pindah-pindah, di Jawa Timur lalu pindah lagi," ujar Tony, dalam jumpa pers, Kamis (28/11/2019).

Tony menyampaikan, karena setiap hari bertemu, J dan DD menjalin hubungan cinta. Bahkan, keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun, setelah menjalin cinta cukup lama, korban DD meminta untuk mengakhiri hubungan. Mendengar permintaan itu, pelaku J tidak bisa menerima.

"Pelaku J ini inginnya hubungan dengan korban masih terus berlangsung. Tetapi, korban ingin hubunganya diakhiri," ucap dia.

Merasa emosi dan marah ajakan untuk melanjutkan hubungan ditolak, pelaku J lantas mengirimkan video ke DD. Video tersebut berisi DD dalam kondisi tidak berbusana. Tak hanya kepada DD, pelaku juga mengunggah video tersebut ke media sosial.

"Video itu dikirimkan baik kepada korban, maupun diunggah di Facebook dan Instagram. Sehingga orang lain bisa melihat video tersebut," ungkap dia.

Korban yang mengetahui hal itu lantas berinisiatif melaporkan ke Polisi. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan lansung mengamankan J (26).

"Kepada tersangka kami kenakan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pidana penjara paling lama 6 tahun," kata dia.

Sidang Perdana Kasus Video Panas Vina Garut Digelar, Begini Reaksi Vina Garut
Kasus video seks 3 pria dan 1 wanita di Garut, Jawa Barat, memasuki babak baru, Kamis (28/11/2019). Tiga orang terdakwa dalam kasus tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, sidang baru dimulai pukul 14.00 WIB. Proses persidangan berjalan tertutup dan hanya pihak keluarga yang bisa mengikuti persidangan.
Ketiga terdakwa dalam kasus tersebut yaitu Vina, W dan D. Mereka digiring petugas dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Garut ke ruang sidang Garuda. Vina yang merupakan pemeran wanita dalam kasus video seks tersebut, tampak menutupi wajahnya menggunakan masker. Sementara, dua terdakwa laki-laki tidak menggunakan penutup wajah.

Ketiga terdakwa hadir di ruang sidang menggunakan baju putih dan bawahan hitam dengan rompi tahanan berwarna oranye. Sidang perdana tersebut berakhir pukul 15.30. Vina menjadi terdakwa pertama yang keluar dari ruang sidang dengan didampingi penasehat hukumnya.

Tak ada kata-kata yang disampaikan Vina Garut saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.  Vina langsung berjalan cepat menuju ruang tahanan. Hal yang sama dilakukan oleh terdakwa W yang keluar dari ruang sidang tidak lama setelah Vina Garut. Tak ada satupun kalimat yang disampaikan W saat ditanya oleh wartawan. W terus menutupi wajahnya dengan menggunakan peci hitam yang dikenakannya, sambil digiring petugas memasuki ruang tahanan.

Sementara, satu tersangka lainnya yaitu D, tampak lebih terbuka kepada awak media. D justru meminta doa, agar kasusnya bisa cepat selesai.
“Mohon doanya, semoga kasus saya cepat selesai dan semoga kasus saya bisa jadi contoh buat yang lain,” kata D kepada wartawan.

D berharap, dirinya bisa diadili dengan seadil-adilnya dalam perkara ini. Dirinya pun mengakui perbuatannya adalah sebuah kesalahan besar dan menjadi pelajaran berharga bagi dirinya. “Semoga bisa cepat selesai dan kami bisa diadili dengan seadil-adilnya,” kata dia.

Sumber: kompas.com | tribunnews.com

No comments:

Post a Comment