Viral Update - Unggahan foto Tangkap Moyet terus Dicincang dan Dimasak Kemudian Dimakan Bersama-sama

Viral Unggahan Santo Sinaga Tangkap Moyet, Dicincang dan Dimasak Kemudian Dimakan Bersama-sama
Viral Update - Unggahan foto Tangkap Moyet terus Dicincang dan Dimasak Kemudian Dimakan Bersama-sama

Postingan berupa foto-foto tentang penangkapan moyet dengan cara diburu viral di Media Sosial Facebook.

Tampak dalam foto monyet tersebut digigit anjing, kemudian dicincang dan dimasak.

Monyet tersebut menjadi santapan yang menangkap.

Foto-foto yang menjadi sorotan warganet ini diunggah akun Facebook Santo Sinaga. Sebagian warganet menyayangkan tindakan tersebut.
Viral Update - Unggahan foto Tangkap Moyet terus Dicincang dan Dimasak Kemudian Dimakan Bersama-sama
Mereka menganggap bahwa apa yang dilakukan orang-orang dalam foto tersebut tidak pantas dilakukan.

Ada yang mencaci dan menyebut orang-orang dalam foto adalah orang yang kejam terhadap hewan.

Namun, sebagian warganet membenarkan tindakan tersebut.

Alasannya, monyet memang biasa diburu dengan menggunakan senapan maupun dengan menggunakan jerat.
Viral Update - Unggahan foto Tangkap Moyet terus Dicincang dan Dimasak Kemudian Dimakan Bersama-sama
Karena monyet, yang biasa hidup bergerombol di hutan menjadi hama yang dapat merusak tanaman petani, terutama jenis buah dan sayuran.

Meski demikian mereka menyayangkan tindakan mengupload ke media sosial.

Belum diketahui jelas, siapa dan dimana lokasi kejadian.


Walau pemilik akun itu, ternyata baru-baru ini memposting foto monyet yang sudah, sekarang 'dikawal' dua ekor anjing.(*)

Selain itu ada yang Viral lain yaitu Pemburu Rangkong 

Sebelumnya seorang juga pria mendapat kecaman dari netizen setelah fotonya yang memperlihatkan menembak burung langka viral di media sosial.

Dalam fotonya, terlihat dia mengkalungkan senapan, juga tangannya terlihat memegang burung rangkong yang hampir punah.
Viral lain yaitu Pemburu Rangkong
Foto itu pertama kali diunggah pada akun Facebooknya sendiri yang bernama Bobiean Sikro.

Pria tersebut menulis, "Baru masuk hutan langsung shoot ini."

Burung Rangkong termasuk hewan dilindungi dan merupakan salah satu dari 14 jenis Rangkong yang terdapat di Indonesia.

Akun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia juga memberikan komentarnya.
Viral lain yaitu Pemburu Rangkong
Akun Twitter Kementrian LHK menulis, "Burung Rangkong merupakan satwa yang dilindungi."

"Kami akan menindak tegas pelaku. Kasus ini sudah masuk form pengaduan sejak kemarin dan sedang ditindaklanjuti. Terima kasih."
Burung Rangkong yang Semakin Langka

Perburuan liar membuat burung-burung yang dilindungi kian punah.

Burung rangkong adalah salah satu jenis burung yang populasinya kian menipis.

Burung Rangkong Julang termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juga Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Spesies ini juga terdaftar pada Lampiran II Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam Punah (CITES)

Bahkan, Badan Konservasi Dunia (International Union for Conservation of Nature /IUCN) menggolongkan Julang Sulawesi sebagai satwa terancam punah berstatus "Rentan" (Vulnerable/VU).
Pemidanaan terhadap para pembunuh satwa langka pun sangat tegas.

Aturannya terdapat di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dikutip dari hukumonline.com, pada dasarnya, larangan perlakuan secara tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:


"Setiap orang dilarang untuk

a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi."

Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990).

Pria yang membunuh burung rangkong tersebut dapat dikenai hukuman hingga 5 tahun penjara. 

Hingga saat ini pelaku perburuan burung rangkong ini memang belum ditemukan dan masih dalam penelusuran Direktorat Pencegahan dan Pengahaman Hutan Direktorat Jenderal penegakan Hukum (PPH Ditjen Gakkum). (Adrie P. Saputra/Suar.ID)

Sumber: detik.com | tribunnew.com

No comments:

Post a Comment