Beberapa minggu lalu, artis peran Nikita Mirzani membagikan fotonya yang tengah mencium pipi pembalap Jorge Lorenzo. Tak tanggung-tanggung, Nikita Mirzani memajang dua foto sekaligus ketika itu. Dilihat dari raut mukanya, Lorenzo tampak tersenyum saat mendapat kecupan dari Nikita.
Ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019), perempuan yang sering disapa Niki itu mengaku dirinya diajak ke negara asal Lorenzo, Spanyol. "Iya, dia bilang kapan-kapan kalau punya waktu, ketemu di sana," kata Nikita. Namun, Niki menekankan bahwa kedekatannya dengan Lorenzo hanyalah sebatas teman.
"Enggaklah, enggak ada trauma (pacaran). Lagian itu cuman sebatas teman aja kok," ucapnya.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani mengatakan Lorenzo berencana melakukan investasi bisnis di Bali.
"Ini mau ke Bali lagi sampai extend dua minggu. Dia mau investasi bisnis di sana," katanya.
Pejabat Bea Cukai Ketahuan Bocorkan Data Pribadi Song Hye Kyo
Informasi pribadi sejumlah figur publik di Korea Selatan bocor! Tak disangka, menurut laporan, pihak yang membocorkan adalah pejabat bea cukai.
Pada 1 Desember, SBS melaporkan bahwa mereka mendapatkan informasi berupa dokumen deklarasi bea cukai dan foto-foto tokoh masyarakat dari seorang pengungkap fakta.
"Dari apa yang kami ketahui, dokumen-dokumen itu dibocorkan oleh petugas bea cukai yang diidentifikasi sebagai Tuan Kim dan rekan-rekan kerjanya yang bekerja di Bandara Internasional Incheon dan Bandara Gimpo pada saat itu," demikian laporan SBS.
Masih berdasarkan laporan tersebut Tuan Kim diketahui telah menjalani penyelidikan untuk beberapa hal, terkait dengan korupsi karyawan di Korea Customs Service pada Agustus 2019. Menurut laporan itu pula, para figur publik yang informasi pribadi mereka dibocorkan, termasuk pemain sepak bola Ahn Jung Hwan, aktris Song Hye Kyo.
Selain itu, ada wakil ketua eksekutif Perusahaan Motor Hyundai Jeong Ui Seon, penyanyi Kim Tae Won, mantan anggota tim sepakbola nasional Jepang Hidetoshi Nakata, dan pianis Korea-Jepang Yang Bang Ean. Dokumen-dokumen yang bocor adalah dari 2011 hingga 2015 dan merupakan formulir pernyataan pabean yang diajukan pada saat kedatangan di Korea.
Dokumen termasuk informasi pribadi seperti nomor paspor, tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat rumah. Formulir deklarasi bea cukai itu seharusnya dibuang oleh departemen jika sudah berusia satu bulan setelah dikumpulkan. Korea Customs Service menyatakan bahwa membocorkan formulir pernyataan pabean tersebut merupakan pelanggaran terhadap Klausul 116 Undang Undang Pabean yang berkaitan dengan kerahasiaan informasi perpajakan.
Selain itu juga merupakan pelanggaran Undang Undang Perlindungan Informasi Pribadi dan Klausul 127 hukum pidana yang berkaitan dengan pengungkapan informasi rahasia dan dapat mengakibatkan hukuman maksimum lima tahun penjara. "Kami akan menyelidiki masalah ini dan menghukum karyawan yang terlibat sesuai dengan peraturan hukuman," ucap pihak dari Layanan Kepabeanan Korea, menurut laporan SBS.
Sumber: kompasdotcom
No comments:
Post a Comment