Berita Panas - 2 Siswi SMA Ini Rekam Detik-detik Temannya Dicekoki Miras, Meronta-ronta hingga Diperkosa Bergiliran
Entah apa yang dipikirkan 2 siswi SMA di Kabupaten Buru, Maluku. Kedunya malah merekam adegan sadis saat satu teman sekolahnya dicekoki, meronta-ronta hingga diperkosa dua lelaki secara bergilir. Kini mereka berdua bersama dua lelaki tersangka pemerkosaan secara bergilir ditangkap dan mendekam di sel tahanan.
Entah apa yang dipikirkan 2 siswi SMA di Kabupaten Buru, Maluku.
Kedua siswi SMA ini malah merekam adegan sadis saat satu teman sekolahnya dicekoki, meronta-ronta hingga diperkosa dua lelaki secara bergilir.
Kini mereka berdua bersama dua lelaki tersangka pemerkosaan secara bergilir ditangkap dan mendekam di sel tahanan.
Awal mula Kejadian
Seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Buru, Maluku, menjadi korban pemerkosaan oleh dua temannya yang juga berstatus sebagai pelajar SMA.
Ironisnya, saat pemerkosaan terjadi, dua siswi yang juga rekan sekolah korban I dan A yang berada di lokasi kejadian tersebut tidak melakukan pencegahan. dan Mereka justru ikut merekam adegan pemerkosaan itu dengan kamera ponsel dan disebarluaskan.
Mereka membagikan video tersebut ke grup WhatsApp, Sosial media dan berbagai jenis jejaring media.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru AKP U Futuwembun mengatakan, aksi pemerkosaan tersebut dilakukan oleh pelaku A dan D usai acara pesta miras (mabuk). Peristiwa itu terjadi di sebuah indekos di Kota Namlea, pada Jumat kemarin.
Saat ini, kedua pelaku pemerkosaan A dan D bersama kedua teman korban yang ikut merekam dan menyebarkan adegan pemerkosaan itu telah ditahan.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Jadi awalnya tersangka D dan I datang ke rumah korban, mereka kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian,” kata Futuwembun.
Setelah itu, setibanya di lokasi yang dituju, tersangka D kemudian mengeluarkan sejumlah uang dan menyuruh tersangka A untuk pergi membeli dua botol minuman keras jenis berat.
Setelah itu, mereka membujuk korban untuk ikutan minum dalam acara pesta miras tersebut secara bersama-sama.
“Korban langsung pusing hingga ia tertidur tak sadarkan diri. Saat itu lah tersangka D menyuruh tersangka A keluar dari dalam kamar, dan saat itu dia menyetubuhi korban,” kata Futuwembun.
Menurut Futuwembun, usai menyetubuhi korban, tersangka D kembali memanggil tersangka A masuk ke dalam kamar.
Keduanya langsung menyetubuhi korban secara bersama-sama.
Korban yang sadar kemudian berteriak, sehingga dua rekan perempuan korban I dan A masuk ke dalam kamar tersebut.
“I dan A ini juga siswi SMA, Teman sekelas korban. Keduanya masuk ke dalam kamar dan merekam adegan itu lalu menyebarkannya,” kata Futuwembun.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka A dan D dengan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Sementara, untuk tersangka I dan A yang ikut merekam dan menyebar video adegan tersebut dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
*Bagaimana menurut para pembaca dengan adanya teman yg seperti ini..??
No comments:
Post a Comment