Viral - Disetubuhi Hingga Robek Koban pun Lemas

Siswi SMA Ditemukan pingsan dan Berbaju Robek usai Diperkosa, Korban Disetubuhi Setelah Dianiaya


Rupanya, siswi SMA berinisial FN tersebut menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan kekasihnya.

Korban FN sempat dinyatakan hilang selama 3 hari oleh keluarganya. Bahkan, pihak keluarga sudah menanyakan ke sekolanya terkait keberadaan FN.

Namun, saat itu pihak sekolah pun tidak mengetahui dimana keberadaan FN hingga menggelar dia bersama agar FN segera ditemukan.

FN adalah putri ketiga dari lima bersaudara. Pihak keluarga korban pun geram saat melihat video viral ketika FN ditemukan. Sebab, ketika ditemukan FN dalam kondisi lemah dengan baju robek.

Setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumsel, korban akhirnya dipulangkan ke kediamannya di Kecamatan Seberang Ulu (SU) II.

Menurut Paman Korban, orangtua FN saat ini mengalami trauma dengan kejadian yang menimpa putrinya tersebut.

"Kami lihat video di media sosial waktu keponakan kami ditemukan, sangat tidak berkeprimanusiaan tersangka itu. Proses hukum pokoknyan harus jalan, ditegakkan seadil-adilnya," kata Nizar dengan nada kesal.

Pihak keluarga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya karena perbuatannya tersebut.

"Dengan perbuatan tersangka seperti itu, kami merasa terpukul. Keluarga berharap tersangka dihukum seberat-beratnya karena tidak berkeprimanusiaan," kata Nizar, paman seperti dilansir TribunSumsel.com, Sabtu (26/10/2019).

• Kronologi Siswi SMA Diperkosa Pacarnya saat Tidak Berdaya, Pelaku Kaget Liat Korban Masih Hidup

Korban saat hendak dilarikan ke RS Bhayangkara, oleh Unit PPA Polresta Palembang, usai ditemuikan dilokasi Indralaya, kemarin (ISTIMEWA)

Pelaku pemerkosaan dan penganiayaan diketahui saat ini telah diamankan oleh polisi.

Pelaku berinisial PF ini tak lain adalah pacar korban.

Keluarga Korban Menutup Diri

Keterangan tetangga, FN sekeluarga sudah satu tahun tinggal di rumah kontrakan tersebut.

Menurut tetangga yang tinggal bersebelahan dengan rumah kontrakan sejak peristiwa penculikan hingga ditemukannya FN, keluarga sangat trauma dan menutup diri.

"Sejak ditemukan, keluarga hanya dia di rumah," kata seorang ibu rumah tangga tetangga dekat yang enggan menyebutkan namanya.

Sementara ayahanda FN, ada di dalam rumah, namun tidak muncul.

"Kalau bapaknya tidak bisa diajak bicara karena ada gangguan pendengaran. Keluarga sangat terpukul dengan peristiwa ini," kata sumber tersebut.

Kronologi

Informasi yang dihimpun kejadian ini berawal saat Selasa (22/10) sekitar pukul 14.00. pada saat pelaku FP sedang berada di kos-kosannya lalu korban FN (16) datang menemui pelaku.

Kemudian korban minta diantarkan pulang ke rumahnya.

Lalu pelaku langsung mengajak korban pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda BeaT miliknya.

Setiba di perjalanan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan tersbeut kaget.

Sebab, korban FN mengaku hamil.

• Pengakuan Pelaku Usai Perkosa Siswi SMA, Kaget Pacarnya Masih Hidup Setelah Ikut Yasinan

Pelaku penculik FN. (ISTIMEWA/ Tribun Sumsel.)

Mendengar keterangan korban, FP pun mengajak korban berkeliling dan sampailah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Setiba di TKP saat itu pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan namun korban menolaknya.

FP emosi lantaran kekasihnya menolak untuk diajak melakukan hubungan badan.

Pelaku pun menganiaya korban hingga tak berdaya.

Disaat korban sudah dalam keadaan tidak berdaya, kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.

Setelah melakukan persetubuhan terhadap korban kemudian pelaku meninggalkan korban sendiri dilokasi kejadian.

Pelaku pun langsung pulang kembali ke kos-kosannya.

Pengakuan Pelaku

Pelaku FP mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan disertai pemerkosaan terhadap korban yang tak lain kekasihnya sendiri.

"Awalnya dia datang ke kosan saya untuk minta diantarkan pulang pak, tapi saya kaget dia bilang ke saya kalau dia hamil sehingga saya ajak dia jalan-jalan dulu pak," ungkapnya, seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Sumsel.

• Cinta Segitiga Driver Taksi Online Berujung Maut, Korban Digorok dan Mayatnya Dibuang di Tol Bocimi

Sesampainya di TKP lanjut dia mengatakan, kalau korban menolak untuk diajak berhubungan badan sehingga pelaku melakukan penganiayaan yang disertai pemerkosaan.

"Setelah memperkosa korban saya tinggalkan dia di TKP dan saya pulang ke kosan pak," katanya.

Tak Menyangka Korban Masih Hidup

Pelaku FP tak menyangka jika kekasihnya FN masih hidup setelah dirinya melakukan perbuatan bejat dan menganiaya korban.

Padahal, saat itu, korban dinyatakan hilang selama 3 hari.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon D Edi Winara melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Hendri Permana menerangkan, tersangka menganiaya dan memperkosa korban serta meninggalkan korban begitu saja.

Ilustrasi wanita diperkosa (tribunnews/ilustrasi)

Setelah kejadian itu, tersangka kembali ke rumah kos di Mata Merah, Palembang.

"Jadi pengakuannya, tersangka tidak terima korban mengaku hamil, sehingga melakukan penganiayaan dan pemerkosaan itu," papar Heri, Sabtu (26/10/2019).

"Tersangka juga tidak menyangka korban masih hidup," imbuhnya.

Terancam Hukuman 15 Tahun

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Iptu Tohirin dan Kasubnit PPA, Ipda Hendri mengatakan, pihaknya akan tetap meahan FP meski masih berstatuskan pelajar.

"Meski di berstatus pelajar, pelaku terpaksa kita tahan. Untuk korban juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti," ungkapnya, Sabtu (26/10/2019).

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga sejumlah barang bukti seperti satu helai Bra milik korban, satu helai celana dalam milik korban, satu buah ikat pinggang milik korban, satu unit ponsel Merk Oppo A3 S milik pelaku, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nopol BG 5774 CU milik pelaku.

Pelaku sendiri ditangkap tanpa perlawanan saat sedang nongkrong bersama temannya di depan kosan pelaku di Jalan Veteran Palembang, Jumat (25/10) sekitar pukul 22.00 malam.

Bocah lelaki yang masih duduk di kelas 3 SMA ini langsung digiring oleh unit PPA Polresta Palembang untuk dimintai keterangannya.

Selanjutnya diserahkan ke Polres Ogan Ilir dimana lokasi TKP berada di sana.

"Pelaku kita ancam dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

No comments:

Post a Comment