Berita Update - Hanya gegara sepeda Motor, Siswi SMP hampir di cabuli tetangga hingga hamil...

Berita Update - Hanya gegara sepeda Motor, Siswi SMP hampir di cabuli tetangga hingga hamil...
Berita Update - Hanya gegara sepeda Motor, Siswi SMP hampir di cabuli tetangga hingga hamil...
Setelah viralnya video panas yang beredar di kalangan masyarakan di berbagai daerah kini siswi smp pun traumah karena hampir saja di perkosa olah tetangganya yang hanya karena meminjam sepeda motor.
SS alias Pronot (31) harus berurusan dengan polisi karena berniat mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur. 

Warga Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah itu pun terpaksa mendekam di sel Mapolsek Way Pengubuan.

SS mengaku khilaf saat ditanya alasannya mencabuli korban. Tindakan asusila yang dilakukan SS terjadi pada 31 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.
Berawal ketika korban meminjam sepeda motor milik SS. Setelah itu korban berniat mengembalikan sepeda motor SS. Namun, SS menyuruh siswi SMP itu langsung memasukkan motor ke dalam rumah.

Saat itulah, muncul niat jahat SS untuk mencabuli korban.
"Saya khilaf. Tidak direncanakan. Tiba-tiba saja saya berpikir untuk memeluk dia (korban)," ujar SS di Mapolsek Way Pengubuan, Kamis lalu.
Setelah kejadian itu, SS pergi dari kampung tersebut. Rupanya, ia takut korban melaporkan perbuatannya.
"Saya takut kalau-kalau dia melapor ke polisi. Setelah itu saya ke luar kampung. Tinggal di rumah teman dan saudara," terangnya.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo menjelaskan, setelah enam bulan menghilang SS ditangkap polisi di rumahnya, Selasa.
Pihaknya menangkap pelaku berdasarkan laporan korban ke Polsek Way Pengubuhan dengan Laporan Polisi Nomor LP/ 08 -B/ II/2019/Polda LPG/Res LT/Sek Way UBU. 
"Setelah adanya laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pada hari Selasa kami mendapat informasi pelaku di rumahnya. Saat itulah kami lakukan penangkapan," ungkap Kapolsek.
Kapolsek membeberkan kronologi pencabulan yang dilakukan SS. Tersangka, terus Widodo, memeluk tubuh korban dari belakang. Ia pun mendorong korban ke dalam rumah.

Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan keluar dari rumah tersangka.
"Pelaku saat ini masih kami amankan di Mapolsek Way Pengubuan. Kami juga amankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah putih yang dipinjam korban saat kejadian sebagai barang bukti," imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS akan dijerat pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ibu korban mengatakan, akibat kejadian itu korban lebih sering mengurung diri di dalam kamar. Ia tidak mau lagi bergaul dengan teman-temannya. Korban merasa trauma atas kejadian tersebut.
Baca Juga: Viral - Video Mahasiswa yang terkena tembakan. Ini videonya...
Terlebih, selama ini tersangka sudah dianggap sebagai keluarga sendiri. Ibu korban pun tak habis pikir dengan perlakuan SS kepada anaknya.
"Dia itu (si pelaku) sudah kami anggap seperti anak sendiri. Karena ya sehari-harinya kami bersama-sama. Ya biasa anak saya pinjem motornya. Tapi ya setelah kejadian itu, kami pun tak habis pikir kenapa dia tega," terangnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuwono menjelaskan, pihaknya memberikan penanganan psikologis untuk korban. Pasalnya, korban benar-benar merasa tertekan dan trauma.
"Kita sudah berikan petugas dari LPA untuk membantu memulihkan psikologis korban selama lebih kurang tiga bulan terakhir. Alhamdulillah, saat ini dia sudah bisa diajak untuk berkomunikasi dan berinteraksi kembali dengan teman-temannya," kata Eko.
Eko menerangkan, saat ini banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak justru dilakukan oleh kerabat dan orang terdekat.
Sumber: tribunnews.com

No comments:

Post a Comment