Camat Karangtengah, Kabupaten Wonogiri terpaksa harus menginap di jeruji besi karena ulahnya mengunggah video panas di aplikasi percakapan, WhatsApp. Video panas itu yang dipamerkan lewat status WA itu tak lain adalah hasil rekamannya kala berhubungan intim dengan wanita yang bukan istrinya.
Video yang berdurasi 1 menit 24 detik tersebut terpasang sekitar 30 menit di status WA S. Akibat aksinya mengunggah video tak senonoh itu, Sunarto kini ditahan di Mapolda Jawa Tengah.
Dikutip Soloposcom--jaringan Suaracom, Jumat (29/11/2019), Sunarto diduga awalnya hendak mengirim video syur, namun gegara salah memencet akhirnya tak sengaja terunggh di status WA-nya.
Sunarto pun baru sadar seusai dihubungi oleh rekan sesama camat. Akibatnya, S harus rela dicopot jabatannya sebagai Camat Karangtengah.
"Untuk menghindari polemik berkepanjangan di Karangtengah, Pak Bupati telah mencopot Camat Karangtengah dan menggantinya dengan Plt," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Haryono saat ditemui Soloposcom di kompleks Setda Wonogiri, kemarin.
Selain itu, jika terbukti bersalah Sunarto akan diberi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
"Kami sangat prihatin dengan masalah ini. Ini menyangkut nama baik Wonogiri. Bagaimana pun kami memegang asas praduga tak bersalah," katanya.
Terkait kasus ini, polisi pun telah menetapkan Sunarto sebagai tersangka, Kamis kemarin. Penetapan status itu dilakukan setelah polisi membekuknya.
Berita lain yang berkaitan - Video panas Bareng Cewek Dipamerin di story WhatsApp, Camat Sunarto Dibui Polisi
Camat Karangtengah, Kabupaten Wonogiri, Sunarto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video panas bersama wanita yang bukan istrinya. Video panas itu diunggah Sunarto lewat status di aplikasi percakapan, WhatsApp.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sunarto resmi mendekam di Mapolda Jateng, Kota Semarang.
“Untuk tersangka Camat Karangtengah sudah ditahan di Ditreskrimum [Direktorat Reserse dan Kriminal Umum] Polda Jateng,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, kepada Soloposcom--jaringan Suaracom, Kamis (28/11/2019).
Iskandar menyebut Camat Karangtengah itu dikenai Pasal 45 UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sunarto juga dikenai Pasal 29 UU Nomor 44/2008 dengan ancaman hukuman enam bulan hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 6 miliar. Pasal itu dijeratkan kepadanya karena ia telah menyebarluaskan produk pornografi.
Iskandar menambahkan, selain telah menahan tersangka, aparat Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Ada lima saksi yang kami mintakan keterangan. Sementara untuk teman wanitanya, Stm, kami tetapkan statusnya sebagai korban," ujar Iskandar.
Sunarto ditahan aparat Polda Jateng atas tuduhan melakukan penyebaran video panas melalui aplikasi Whatsapp (WA). Video berdurasi 24 detik itu diduga diperankan sendiri oleh Sunarto dengan perempuan yang bukan istrinya.
Ironisnya, video itu disebar sendiri oleh Sunarto di status WA. Sunarto sempat menghapus video itu setelah diberi tahu rekan sesama camat.
Kenyataannya, video itu keburu tersebar dan ditonton orang banyak. Warga yang mengetahui pun berniat menggelar demonstrasi di Kantor Pemerintah Kecamatan Karangtengah. Namun, tokoh masyarakat setempat berhasil meredam amarah warga dan melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.
No comments:
Post a Comment